Beranda | Artikel
Pakaian Terkena Mani
Kamis, 14 Februari 2013

Pakaian Terkena Mani

Pertanyaan:

Bagaimana hukum celana dalam yang terkena lendir setelah hubungan? Najis kah? Atau boleh dipakai?

Dari: Ragil

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pendapat yang kuat tentang mani, statusnya sebagaimana air liur atau dahak. Tidak najis, namun tidak nyaman untuk dilihat (mustaqadzarah). Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafii dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:

Pertama, hadis dari Aisyah

كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ثُمَّ يَذْهَبُ فَيُصَلِّي فِيهِ

Aku mengerik mani kering yng nempel di baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kmdian beliau berangkat shalat dg memakai baju itu.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat ad-Daruquthni, Aisyah mengatakan,

كُنْت أَفْرُكُهُ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا

Aku mengerik mani itu apabila sudah kering dan aku mencucinya jika masih basah.”

Ini merupakan dalil bahwa mani tidak seperti air kencing yang hukumnya najis yang wajib dicuci. Disamping itu, mengerik mani yang kering pasti akan ada bagian mani yang masih menempel. Sementara pada asalnya, wajib membersihkan pakaian dari najis, baik sedikit maupun banyak. Jika dibolehkan shalat dengan pakaian yang ketempelan mani, menunjukkan bahwa mani tidak najis.

Syaikhul Islam memberikan kaidah dalam masalah ini:

إِذَا ثَبَتَ جَوَازُ حَمْلِ قَلِيلِهِ فِي الصَّلَاةِ ثَبَتَ ذَلِكَ فِي كَثِيرِهِ ؛ فَإِنَّ الْقِيَاسَ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا

“Jika dibolehkan menggunakan pakaian yang terkena mani sedikit (hanya menempel) berarti dalam jumlah banyakpun tidak najis. Karena secara qiyas, dua hal itu tidak bisa dipisahkan.” (Majmu’ Fatawa, 5:44)

Dengan demikian, celana yang terkena mani setelah beruhubungan badan, jika benar itu mani dan bukan madzi, statusnya tidak najis, dan tidak masalah digunakan untuk shalat.

Untuk memahami perbedaan mani, madzi dan wadi, anda bisa mempelajari artikel

https://konsultasisyariah.com/perbedaan-air-mani-madzi-dan-wadi/

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Doa Dilancarkan Urusan Pernikahan, Shalat Tahajud Tidak Tidur, Hadits Tentang Mewarnai Rambut, Suami Kerja Jauh, Cara Sholat Sunat Taubat, Sifat Sombong Dalam Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/16407-pakaian-terkena-mani.html